Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
News
Baca Juga:
- Proyek Drainase Dinas SDABMBK Kota Medan di Medan Johor Mendapat Sorotan
- Bekali Warga Pelatihan Tanggap Darurat dan Evakuasi Diri saat Bencana, PLN UIP SBU Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana
- Bawa Sabu Seberat 240 Gram ke Medan, Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar
MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor.
"Tersangka mengaku barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.
Kombes Gidion menyebut, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut," sebut Gidion.
"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.
Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
"Tersanfka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(W05-W02)
Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Ra
News
Delapan Tersangka Baru Dibidik KPK, KAMAK Jangan Berhenti di Topan, Bongkar Seluruh Mata Rantai Bina Marga Sumut!
News
Pemkab Solok Perkuat Langkah Pemulihan dan Percepatan Pembersihan Material Pasca Bencana.
News
Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok
News
Bupati Solok Buka FGD Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial
News
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News