Kamis, 02 Juli 2026

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Namo Rambe

Administrator - Senin, 12 Mei 2025 23:07 WIB
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Namo Rambe
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang — Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Sang ibu yang khawatir kemudian menanyakan penyebab tangis anaknya.

Korban lantas mengaku bahwa dirinya telah dicium oleh seorang pria dewasa. Mengetahui hal itu, orang tua korban segera mendatangi pria yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencium pipi dan bibir korban serta memberikan uang sebesar Rp5.000.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan penahanan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim," ujar Kapolresta.

(##Humas Polresta DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam Polres Asahan Usut Isu Viral, Anggota Sat Narkoba Dinyatakan Tidak Terlibat Peredaran Pod Getar
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
komentar
beritaTerbaru