Baca Juga:
Medan — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam program subsidi angkutan massal By The Service (BTS) di Kota Medan. Program yang seharusnya memberikan layanan bus listrik gratis kepada masyarakat itu dinilai sarat ketidakjelasan dalam pengelolaan dana.
Sekretaris DPW LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menyebutkan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan telah mengalokasikan dana subsidi sebesar Rp91,9 miliar kepada operator bus listrik, PT Big Bird Pusaka. Ia mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut.
"Penentuan besaran subsidi harus jelas dan transparan, apalagi ini menggunakan anggaran daerah melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Harus ada perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pembanding yang sah," kata Andi, Selasa (6/5).
Selain itu, LIRA juga menyoroti terbitnya Keputusan Wali Kota Medan No 550/16.K tanggal 30 Desember 2024 tentang tarif bus listrik. Keputusan tersebut menetapkan tarif bagi pengguna mulai 1 Januari 2025, meskipun operasional layanan sudah sepenuhnya disubsidi.
"Kalau subsidi BTS sudah ada, kenapa masih ada pungutan tarif? Ini berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Saat ini, LIRA Sumut tengah mengumpulkan data dan bukti. Jika ditemukan indikasi kuat korupsi, pihaknya berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News