Minggu, 08 Juni 2025

Polda Sumut Ungkap Pemalsuan Dokumen Antar Provinsi 26 Unit Ranmor 8 Mobil Antik Disita

Administrator - Senin, 05 Mei 2025 13:48 WIB
Polda Sumut Ungkap Pemalsuan Dokumen Antar Provinsi 26 Unit Ranmor 8 Mobil Antik Disita
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen antar provinsi 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua.

Baca Juga:

"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (5/5/2025).

Kata Kapolda, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," sebut jenderal bintang dua tersebut

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor do laman facebook," jelas Kombes Pol Sumaryono.

Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor.

Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah," papar Sumaryono.

Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor.

Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 - 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia.

Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.

"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur," ungkap Kombes Sumaryono.

Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

"Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkas Direktur Reskrimum.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar
Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun(W05).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bantu Dorong Mobil Mogok di Exit Tol Belmera, Warga Ikut Apresiasi
Bupati Saipullah Nasution Lantik Penjabat Sekda Madina
Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan di Jalan HM Yamin Medan
Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik dan Dikukuhkan
Grand Desain Birokrasi Gus Irawan Pasaribu Lantik 56 Pejabat Tapsel "Pembangunan Jangan Ada Yang Mubazir"
4 Debt Collector Rampas Mobil dan HP Ditangkap
komentar
beritaTerbaru