Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
Ironisnya, terlapor dalam kasus ini adalah Eko, anak dari seorang oknum Kepala Desa di wilayah Cinta Rakyat, yang hingga kini belum juga ditangkap.
Kondisi ini memicu kemarahan dari sejumlah wartawan. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan terkesan pilih kasih. Bahkan, gelombang protes tengah disiapkan oleh para jurnalis sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar keadilan ditegakkan.
"Kami akan turun aksi dalam waktu dekat di Polsek Medan Tembung. Kami menuntut keadilan, pelaku harus segera ditangkap!" tegas Julfahri Tanjung kepada awak media.
Ia menyayangkan sikap aparat yang terkesan lambat dan tidak serius dalam menindaklanjuti laporan rekan seprofesinya.
"Sudah empat bulan laporan masuk, tapi pelaku belum juga ditangkap. Ini bukan sekadar laporan biasa, ini menyangkut kebebasan pers yang dilanggar. Ada apa dengan aparat? Apakah karena pelaku anak pejabat desa, hukum jadi tumpul?" lanjutnya geram.
Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, diketahui bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Adi Kustiono, SKP, Angga Surya Prayogi, Suganda, dan Ayu Artika Dewi. Namun, beberapa saksi kunci lainnya seperti Yani, Widya, dan Rudini belum memenuhi panggilan penyidik.
Penyelidikan dipimpin oleh Aiptu Rahmat Ritonga bersama Aiptu Henryanto Siahaan, dengan pengawasan dari Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang. Saat dikonfirmasi, Iptu Parulian mengatakan, "Kita cek ke penyidik ya, bang," sebagai bentuk komitmen terbuka atas kasus tersebut.
Meski sejumlah langkah telah diambil, namun belum adanya pemanggilan resmi terhadap Eko membuat publik bertanya-tanya. Apakah ada perlakuan khusus karena status keluarganya?
Para jurnalis pun tak tinggal diam. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diproses secara hukum.
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Hukum tidak boleh tebang pilih!" tegas Julfahri menutup pernyataannya.
Diketahui Polsek Medan Tembung telah melayangkan surat pemanggilan anak Kades namun tidak hadir tanpa alasan dan dikabarkan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Dalam kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Februanto di refleksi akhir tahun menyampaikan dengan tegas untuk memproses semua laporan secara profesional tanpa harus menunggu viral.
Apakah bisa menjadi acuan Polsek Medan Tembung, Kita tunggu keberanian Polsek Medan Tembung untuk melakukan tindakan tegas!
(W05)
Foto:
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News