Senin, 21 Juli 2025

SMAN 1 Tanjung Morawa Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Ombudsman dan Aturan Pemerintah Dilanggar

Administrator - Minggu, 20 April 2025 18:12 WIB
SMAN 1 Tanjung Morawa Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Ombudsman dan Aturan Pemerintah Dilanggar
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa kelas XII, yang bertentangan dengan aturan resmi pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Himbauan Ombudsman RI pun memperkuat larangan tersebut, terutama terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua murid.

Namun, pada 12 April 2025, SMAN 1 Tanjung Morawa justru menggelar acara perpisahan yang dibarengi dengan kutipan dana dari siswa. Fakta ini diungkap Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

"Ini pelanggaran serius. Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah terlanjur dikutip, wajib dikembalikan. Kalau tidak, aparat hukum patut turun tangan," tegas Hasiholan saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Sitompul, S.Pd., M.Pd., enggan memberikan keterangan. Ia justru mengutus Humas sekolah, Insan, untuk menemui wartawan di area parkir sekolah.

Insan menyampaikan bahwa sekolah hanya mengutip Rp250.000 per siswa. Namun keterangan ini justru dibantah oleh salah satu siswa kelas XII, inisial "FI", yang menyebutkan bahwa total biaya yang diminta mencapai Rp530.000 per siswa.

"Rp130 ribu untuk baju, dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan," ungkap FI.

Selisih informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.

"Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal integritas dunia pendidikan. Jangan sampai siswa belajar dari contoh buruk," tambah Hasiholan.

Praktik pungli di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai semangat pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil bagi semua. Kasus ini menjadi ujian bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai prioritaskan 15 Hektar Lahan Delimas Surya Kanaka unruk Tiga Program
Harga Beras Naik, Wakil Walikota Tanjungbalai Rapat TPID
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala  Karantina Sumut
Disambut Tradisi Welcome, Kapolres Tanjungbalai : Dengan Semangat Kebersamaan, Polri Semakin Dipercaya Masyarakat
Kapolres Tanjungbalai Disambut Dirumah Dinas Wali kota
Target P4GN BNNK Tanjungbalai, Rantai Narkoba Diputus
komentar
beritaTerbaru