
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
kotaBaca Juga:
Deli Serdang – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa kelas XII, yang bertentangan dengan aturan resmi pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Himbauan Ombudsman RI pun memperkuat larangan tersebut, terutama terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua murid.
Namun, pada 12 April 2025, SMAN 1 Tanjung Morawa justru menggelar acara perpisahan yang dibarengi dengan kutipan dana dari siswa. Fakta ini diungkap Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
"Ini pelanggaran serius. Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah terlanjur dikutip, wajib dikembalikan. Kalau tidak, aparat hukum patut turun tangan," tegas Hasiholan saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Sitompul, S.Pd., M.Pd., enggan memberikan keterangan. Ia justru mengutus Humas sekolah, Insan, untuk menemui wartawan di area parkir sekolah.
Insan menyampaikan bahwa sekolah hanya mengutip Rp250.000 per siswa. Namun keterangan ini justru dibantah oleh salah satu siswa kelas XII, inisial "FI", yang menyebutkan bahwa total biaya yang diminta mencapai Rp530.000 per siswa.
"Rp130 ribu untuk baju, dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan," ungkap FI.
Selisih informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.
"Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal integritas dunia pendidikan. Jangan sampai siswa belajar dari contoh buruk," tambah Hasiholan.
Praktik pungli di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai semangat pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil bagi semua. Kasus ini menjadi ujian bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.Red2
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
kotaPlt Kapolrestabes Medan Lakukan Mutasi dan Promosi Sejumlah Perwira
kotaTemu Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UIN SU MedanMedansumut24.co Program Studi S3 Doktor Ekonomi Syariah, Fa
Newssumut24.co ASAHAN, Saat ini masyarakat menunggu hasil kerja kita, karena itu sampaikan kepada mereka bahwa pembangunan infrastruktur jalan
NewsPejabat di Pemprovsu Dicopot Berdasarkan &ldquoLike and Dislike&rdquo, Kaiman Turnip Inspektorat Jadi Alat Kekuasaan, BKD Lumpuh
kotasumut24.co ASAHAN, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Asahan berlangsung khidmat sekaligus bersejarah. Dalam ke
Newssumut24.co ASAHAN, ASN adalah ujung tombak pemerintahan. Dedikasi, kekompakan, dan semangat pengabdian yang Bapak/Ibu berikan akan menentu
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto M.A.P mewisuda 25 Lanjut Usia (Lansia) dalam acara wisuda sekolah lansia yang di selenggaraka
Newssumut24.co ASAHAN, AlWashliyah Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, di Rumah Dinas Bupati Asaha
Newssumut24.co Tanjung Balai, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungbalai melakukan rapat kor
News