Mahsin, Tokoh Sumut Resmi Menjabat Bendahara MUI Pusat 2025–2030
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
Baca Juga:
Deli Serdang – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa kelas XII, yang bertentangan dengan aturan resmi pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Himbauan Ombudsman RI pun memperkuat larangan tersebut, terutama terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua murid.
Namun, pada 12 April 2025, SMAN 1 Tanjung Morawa justru menggelar acara perpisahan yang dibarengi dengan kutipan dana dari siswa. Fakta ini diungkap Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
"Ini pelanggaran serius. Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah terlanjur dikutip, wajib dikembalikan. Kalau tidak, aparat hukum patut turun tangan," tegas Hasiholan saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Sitompul, S.Pd., M.Pd., enggan memberikan keterangan. Ia justru mengutus Humas sekolah, Insan, untuk menemui wartawan di area parkir sekolah.
Insan menyampaikan bahwa sekolah hanya mengutip Rp250.000 per siswa. Namun keterangan ini justru dibantah oleh salah satu siswa kelas XII, inisial "FI", yang menyebutkan bahwa total biaya yang diminta mencapai Rp530.000 per siswa.
"Rp130 ribu untuk baju, dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan," ungkap FI.
Selisih informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.
"Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal integritas dunia pendidikan. Jangan sampai siswa belajar dari contoh buruk," tambah Hasiholan.
Praktik pungli di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai semangat pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil bagi semua. Kasus ini menjadi ujian bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.Red2
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
sumut24.co BATUBARA, Isu kegagalan Satnarkoba Polres Batubara dalam setiap penggerebekan di lokasi yang diduga sarang bandar narkoba terus
News
Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat, Tegaskan Kedaulatan Nasab dan Marwah Budaya Melayu
kota
RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
kota
Tun DR H Rahmat Shah Gelar Syukuran & Silaturahmi MEDANSumut24.coKemeriahan mewarnai Syukuran & Silaturahmi tokoh nasional asal Sumatera Ut
News
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd menegaskan bahwa Program Diktisaintek Berdampak
kota
Kadisbudpar Paluta Festival Budaya Bukan Seremonial, Tapi Investasi Masa Depan Daerah
kota
DPRD Setujui Rancangan KUAPPAS APBD Deli Serdang TA 2026
kota
Ambisi Besar, Perencanaan Nol Pariwisata Sumut Berjalan Tanpa Kompas
kota
Dinas Pariwisata Sumut Dinilai &ldquoMelawan&rdquo Instruksi Gubernur,Sekdis Akui Tak Paham Materi yang Dipresentasikan
kota