DWP UNIMED Bagikan 256 Paket Sedekah Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
Baca Juga:
Deli Serdang – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa kelas XII, yang bertentangan dengan aturan resmi pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Himbauan Ombudsman RI pun memperkuat larangan tersebut, terutama terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua murid.
Namun, pada 12 April 2025, SMAN 1 Tanjung Morawa justru menggelar acara perpisahan yang dibarengi dengan kutipan dana dari siswa. Fakta ini diungkap Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
"Ini pelanggaran serius. Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah terlanjur dikutip, wajib dikembalikan. Kalau tidak, aparat hukum patut turun tangan," tegas Hasiholan saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Sitompul, S.Pd., M.Pd., enggan memberikan keterangan. Ia justru mengutus Humas sekolah, Insan, untuk menemui wartawan di area parkir sekolah.
Insan menyampaikan bahwa sekolah hanya mengutip Rp250.000 per siswa. Namun keterangan ini justru dibantah oleh salah satu siswa kelas XII, inisial "FI", yang menyebutkan bahwa total biaya yang diminta mencapai Rp530.000 per siswa.
"Rp130 ribu untuk baju, dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan," ungkap FI.
Selisih informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.
"Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal integritas dunia pendidikan. Jangan sampai siswa belajar dari contoh buruk," tambah Hasiholan.
Praktik pungli di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai semangat pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil bagi semua. Kasus ini menjadi ujian bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.Red2
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis