Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Baca Juga:
Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Berbagai pihak meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan uji publik atas RUU KUHAP ini sebelum disahkan, sehingga dalam implementasinya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), organisasi berhimpunnya para pensiunan insan Adhyaksa (pegawai dan jaksa) turut memberi catatan pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI.
Pasalnya, di dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. "Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif," tegas Noor Rachmad kepada wartawan, Sabtu 29 Maret 2025.
Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum) ini menilai secara umum dalam RUU KUHAP sudah bagus karena ada banyak perubahan - perubahan dalam klausal pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHAP. Salah satunyaa, diakomodir penyelesaian perkara dengan instrumen penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Kemudian tentang penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan, syarat penahanan, tentang perlindungan kelompok rentan, pencegahan penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan, dan lain sebagainya," ujar Noor Rachmad memberikan penilaian atas RUU KUHAP.
Namun, tegas Ketum PP KBPA ini, masih juga ada beberapa point yang perlu dikritisi. "Misalnya, sangat luasnya kiprah penyelidikan yang bisa bias karena tidak ada lembaga kontrolnya. Ini menjadi cacatan bagi Komisi III agar lebih akomodatif terhadap saran dan pendapat berbagai kelompok masyarakat atas poin ini," pinta Noor Rachmad.
Kemudian terminologi penyebutan Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama, penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Penuntut Umum harus lewat bersama sama penyidk Polri. "Komisi III harus mampu mendefenisikan soal penyidik kepolisian yang tercantum di RUU KUHAP. Jangan terkesan adanya dominasi Kepolisian sebagai APH dalam penanganan perkara pidana," tegasnya.
KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP. ( )
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Sosialisasi Persiapan Remaja Berkarakter, Sehat, dan Cerdas di SMAN 1 Kubung Kabupaten Solok, Dihadiri Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, Msi
kota
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi Ziarahi Makam Ma Hazhi, Teguh Santosa Cheng Ho Simbol Persahabatan dan Jembatan KabudayaanKU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
kota
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota