
Kembalikan Dunia Kampus: Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
Kembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotaBaca Juga:
Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Berbagai pihak meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan uji publik atas RUU KUHAP ini sebelum disahkan, sehingga dalam implementasinya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), organisasi berhimpunnya para pensiunan insan Adhyaksa (pegawai dan jaksa) turut memberi catatan pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI.
Pasalnya, di dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. "Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif," tegas Noor Rachmad kepada wartawan, Sabtu 29 Maret 2025.
Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum) ini menilai secara umum dalam RUU KUHAP sudah bagus karena ada banyak perubahan - perubahan dalam klausal pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHAP. Salah satunyaa, diakomodir penyelesaian perkara dengan instrumen penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Kemudian tentang penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan, syarat penahanan, tentang perlindungan kelompok rentan, pencegahan penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan, dan lain sebagainya," ujar Noor Rachmad memberikan penilaian atas RUU KUHAP.
Namun, tegas Ketum PP KBPA ini, masih juga ada beberapa point yang perlu dikritisi. "Misalnya, sangat luasnya kiprah penyelidikan yang bisa bias karena tidak ada lembaga kontrolnya. Ini menjadi cacatan bagi Komisi III agar lebih akomodatif terhadap saran dan pendapat berbagai kelompok masyarakat atas poin ini," pinta Noor Rachmad.
Kemudian terminologi penyebutan Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama, penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Penuntut Umum harus lewat bersama sama penyidk Polri. "Komisi III harus mampu mendefenisikan soal penyidik kepolisian yang tercantum di RUU KUHAP. Jangan terkesan adanya dominasi Kepolisian sebagai APH dalam penanganan perkara pidana," tegasnya.
KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP. ( )
Kembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kotaBukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat.
kota