PLN UIP SBU Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Budidaya Burung Puyuh Petelur di Kabupaten Langkat
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
Baca Juga:
- Gang Jati Denai Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar
- Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sei Dadap, Barang Bukti 5,78 Gram Disita
- Kapolda Sumut Apresiasi PLN Mobile Saat Mencoba SPKLU Ultra Fast Charging PLN Presisi
Dua orang saksi turut diamankan, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.
Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan. Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta mendokumentasikan proses penindakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Senin siang (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.
Proses pemusnahan turut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H.
AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K. menyampaikan, "Polda Sumatera Utara menemukan satu truk yang membawa buah mangga asal Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Proses masuknya buah tersebut diduga tidak melalui jalur resmi sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri."
Sementara itu, drh. Andry Pandu Latansa, M.H. mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polda Sumut dan pihak karantina. "Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kerja sama ini, kita dapat memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk dari luar negeri. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat Indonesia," tuturnya.
Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 terkait sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.
Polda Sumut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menolak usulan proyek pembangunan gedung senilai Rp 484 miliar yang diajukan di lingkunga
kota
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Ta&rsquoaruf MTQ XIV Paluta, Syiar Islam Bergema di Simangambat
kota