Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Baca Juga:
- Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu
- Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
- Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Jakarta-Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Henderina Malo, SH. MH patut diapresiasi. Henderina Malo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mampu mengimplementasikan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan.
Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain, pedoman hidup yang diimani Henderina Malo menjadi panggilan hati nurani jaksa perempuan cantik ini dalam kesehariannya baik di keluarga, pekerjaan maupun pergaulan sosialnya.
Bahkan Hukum Cinta Kasih diimplementasikan Henderina Malo dalam menangani perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Sikka. Dia mengajarkan Kasih dan Pengampunan bagi pihak yang berperkara, saling memaafkan, sehingga permasalahan hukum yang ada memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Henderina Malo mampu mengimplementasikan penegakan hukum Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif, yang ternyata tersirat dalam Hukum Cinta Kasih yang diimaninya. Kejari Sikka menghentikan perkara pidana ringan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.
Terbaru, Henderina Malo sebagai Kajari Sikka, tergerak hatinya kala mendapati pelimpahan penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas 3 (tiga) orang tersangka warga Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Ketiga tersangka ini, yakni, tersangka Aloysius Reku alias Alo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Martha Mbu alias Martha, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berawal dari persoalan sepele dalam bertegur sapa dan berkomunikasi diantara para tersangka ini. Masing-masing tersulut emosi dan spontan melakukan penganiayaan. Ada yang menjadi pelaku dan juga ketiga tersangka turut menjadi korban atas peristiwa yang ada.
Henderina Malo menjadi juru damai terhadap para tersangka dan korban, menganjurkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi dapat diselesaikan dengan saling memaafkan, memberi pengampunan dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk bertobat dan memperbaiki perilaku dalam kesehariannya.
"Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita. Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita," pesan Henderina Malo dalam proses mediasi antara korban dengan para tersangka.
Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Saat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memaparkan capaian dan strategi penurunan tingkat pengangguran terbuka (T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarak
News