Senin, 15 Desember 2025

Ditlantas Polda Sumut Tidak Temukan Pungli Pengurusan SIM di Satpas Polresta Deli Serdang

Administrator - Selasa, 11 Maret 2025 23:04 WIB
Ditlantas Polda Sumut Tidak Temukan Pungli Pengurusan SIM di Satpas Polresta Deli Serdang
Istimewa
FOTO: Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur Sitinjak S.IK.SH.MH melakukan wawancara dengan seorang warga yang mengurus SIM di Satpas Polresta Deli Serdang.(ist).


DELI SERDANG I SUMUT24.CO
Ditlantas Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Satpas pelayanan SIM Polresta Deli Serdang, Selasa (11/3).
Sidak yang dipimpin langsung Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H.,S.I.K.,M.H dilakukan menindaklanjuti beredarnya informasi di media sosial terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh personel Polresta Deli Serdang.
"Setelah dilakukan pengecekan secara langsung terhadap pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Polresta Deli Serdang tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh personel Satpas Polresta Deli Serdang," kata AKBP Sah Udur Sitinjak, Selasa (11/03/25).

Baca Juga:

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut itu memastikan pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deli Serdang sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Terkait pungutan tarif penerbitan SIM sudah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri," ujarnya.

Kasubditregident juga memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Deli Serdang sebagai berikut:
1. Agar para personel yang melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.
2. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM.
3. Tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.
4. Mengupayakan dan mencegah terjadinya praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas.

Dalam Sidak tersebut Kasubdit Regident juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktik(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut Bawa Logistik Vital untuk Pemulihan Aceh Tamiang.
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Brimob Polda Sumut Kawal Bantuan Ibu Kapolda dan Setkab RI, Warga Terdampak Banjir Langkat Terima Logistik Lengkap
Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak
Polda Sumut Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Aceh Tamiang yang Terisolir Banjir
Polda Sumut Bangun Jembatan Darurat di Tapanuli Tengah Pulihkan Akses Warga & Jalinsum
komentar
beritaTerbaru