Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Menurut Martin Ginting sebagai penggugat (warga) melalui, Lewi Aro Laila sebagai Pengacara Hukum (PH) kepada wartawan, Kamis (6/3/3025) mengatakan bahwa adapun gugatan warga ke PTUN diantaranya :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan.
Lanjut Lewi Aro Laila, Lewi Aro Laia menjelaskan bahwa saat mengikuti sidang di PTUN pada, Rabu (5/3/2025) sidang tersebut dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat kepada tergugat satu sampai tergugat enam hingga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN.
"Yang pertama adalah warga (masyarakat) yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit SEAH karena mereka merasa terganggu. Dan yang terpenting di situ adalah hak hak penggugat (masyarakat) sebagai warga negara sudah sangat terangangu dan terzolimi untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu," sebutnya sembari menjelaskan agar Majelis Hakim mengkabulkan tuntutan para penggugat.
"Sebab sangat tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah pemukiman penduduk apalagi tanpa ada izin dari warga sekitar. Siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi," ungkapnya.
Sementara itu, pihak management RS SEAH melalui Dewan Pengawas RS SEAH, Devi Marlin hingga sampai saat ini belum ada memberikan penjelasan terkit hal tersebut.
Namun, pernyataan Devi Marlin terkait tudingan pemalsuan tanda tangan warga yang sudah meninggal dunia, kepada salah satu media online, Devi menyatakan, semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan. Kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku," sebut Devi.
Masih keterkaitan persoalan tersebut, menurut warga lagi, Nadya Della Naira General Umum RS SEAH ada memanggil warga untuk sosialisasi terharap warga yang terdampak dalam radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat Lurah, Camat, Babnisa, Babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil. Namun warga tetap menolak.(W02)
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News