Sabtu, 26 Juli 2025

Management RS SEAH Merasa Kebal Hukum, Tanda Tangan Orang Meninggal Dipalsukan

Darmanto - Kamis, 06 Maret 2025 18:40 WIB
Management RS SEAH Merasa Kebal Hukum, Tanda Tangan Orang Meninggal Dipalsukan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Managemant Rumah Sakit (RS) SEAH terkesan kebal hukum. Pasalnya, meski dalam proses sidang atas gugatan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN, pihak RS SEAH masih saja tetap melanjutkan pengerjaan gedung sebanyak 14 (empat belas) lantai.


Menurut Martin Ginting sebagai penggugat (warga) melalui, Lewi Aro Laila sebagai Pengacara Hukum (PH) kepada wartawan, Kamis (6/3/3025) mengatakan bahwa adapun gugatan warga ke PTUN diantaranya :

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan.


Lanjut Lewi Aro Laila, Lewi Aro Laia menjelaskan bahwa saat mengikuti sidang di PTUN pada, Rabu (5/3/2025) sidang tersebut dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat kepada tergugat satu sampai tergugat enam hingga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN.


"Yang pertama adalah warga (masyarakat) yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit SEAH karena mereka merasa terganggu. Dan yang terpenting di situ adalah hak hak penggugat (masyarakat) sebagai warga negara sudah sangat terangangu dan terzolimi untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu," sebutnya sembari menjelaskan agar Majelis Hakim mengkabulkan tuntutan para penggugat.


"Sebab sangat tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah pemukiman penduduk apalagi tanpa ada izin dari warga sekitar. Siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi," ungkapnya.


Sementara itu, pihak management RS SEAH melalui Dewan Pengawas RS SEAH, Devi Marlin hingga sampai saat ini belum ada memberikan penjelasan terkit hal tersebut.


Namun, pernyataan Devi Marlin terkait tudingan pemalsuan tanda tangan warga yang sudah meninggal dunia, kepada salah satu media online, Devi menyatakan, semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan. Kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku," sebut Devi.


Masih keterkaitan persoalan tersebut, menurut warga lagi, Nadya Della Naira General Umum RS SEAH ada memanggil warga untuk sosialisasi terharap warga yang terdampak dalam radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat Lurah, Camat, Babnisa, Babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil. Namun warga tetap menolak.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Internal Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Digelar: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Piala Dekan FH UMSU
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
Penegakan Hukum Runtuh, Negara pun di Ambang Kehancuran
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Sinergitas Kemitraan, JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Bahas Pentingnya Transparansi Publik
Kabupaten Solok Bersiap Jadi Tuan Rumah KBSS 2025
komentar
beritaTerbaru