Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
- Rico Waas Tawarkan Kerja Sama Pendidikan dan Pengolahan Sampah Jadi Energi kepada Qingyuan
- Tak Kalah Saing, Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan berlangsung sejak tanggal 8 hingga 16 Januari 2025 yang akan datang.
Sidang Pendahuluan ini mengagendakan pembacaan Permohonan dari Pemohon serta menerima dan mengesahkan Alat Bukti Pemohon.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pemberi Keterangan turut hadir dalam sidang pendahuluan bersama dengan 14 Kabupaten Kota yang terdapat Permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi.
Selain Permohonan PHP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara juga mendampingi 14 Kabupaten Kota se Sumatera Utara dalam menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan atau Walikota tahun 2024.
Adapun 14 Kabupaten Kota tersebut adalah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Pematang siantar, Toba, Humbang Hasundutan, Taput, Tapanuli Tengah, Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara serta Nias Selatan.
Secara keseluruhan ada 16 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di wilayah Sumatera Utara, yaitu 1 Permohonan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimana khusus untuk Kabupaten Nias Selatan terdapat 2 Permohonan yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
Pada Sidang Pendahuluan hari I, Rabu 8 Januari 2025 telah dibacakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walinita dan Wakil Walikota Medan, Binjai dan Pematang Siantar serta Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan ( 2 Pwrnohonan), Nias Utara, dan Tapanuli Utara.
Sementara pada sidang pendahuluan Kamis, 9 Januari 2025 akan dibacakan Permohonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dan Tapanuli Tengah.
Sementara untuk sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan bagi Kabupaten Kota yang lain belum dapat diketahui sebab hingga berita ini diturunkan jadwal nya belum diberitahukan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Bawaslu serta belum ada pemberitahuan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.Red2
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota