Rabu, 11 Maret 2026

Periksa Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang

Terbitkan UKL-UPL Tanpa Prosedur
Administrator - Rabu, 26 Februari 2025 15:49 WIB
Periksa Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang
sumut24.co -Medan,Diduga Kadis Lungkungan Hidup Deliserdang berinisial EN telah melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKn) didalam penerbitan UKL- UPL Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara.

Baca Juga:
Penertiban UKL-UPL yang dilakukan Dinas Lingkugan Hidup Deliserdang, tidak melalui mekanisme dan pengujian dari hasil laboratorium sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2014.

Hal itu dikemukakan Arief selaku koordinator aksi unjukrasa Yayasan Pemerhati lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (Palem Das) Indonesia, saat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis 6 Februari 2025.

"Penertiban UKL- UPL diatas lahan seluas 13.824 meter persegi milik PT.Citra Hannochs Niagantara, sangat berdampak kepada pemanfaatan PAD. Jangan nantinya penerbitan tersebut masuk ke kantong pribadi dan golongannya (Kadis DLH)," ucap Arief.

"Kami berharap pihak Kejari Deliserdang sesegera mungkin lakukan investigasi. Bila tidak dilakukan, kami berjanji akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak," tegas Arief.

Arief juga mengatakan pihaknya berharap agar Pj Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, memanggil dan meminta klarifikasi secara tertulis dari Kadis DLH terkait penerbitan UKL- UPL PT.Citra Hannochs Niagantara.

Informasi yang dikumpulkan dari hasil investigasi, Kadis telah melakukan uji kualitas udara di lokasi Perusahaan tersebut sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2020, tentang jasa usaha, pasal 4 dan lampiran tarif tidak masuk dalam rekening bendahara penerimaan, melainkan ke rekening pribadi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas DLH Deliserdang.

Selain PT.Citra Hannochs Niagantara, Yayasan Palem Das Indonesia juga memaparkan bahwa pihak Dinas DLH Deliserdang juga pernah mengeluarkan izin lingkungan hidup terhadap PT.AJP GAS. Arief menduga bahwa izin PT.AJP GAS, tidak sesuai dengan analisa dampak lingkungan.

"Kita berharap supaya pihak dari Satuan Pamong Praja Deliserdang, segera melakukan penyegelan terhadap gedung PT.AJP Gas," tutup Arief.

Saat dilakukan konfirmasi ke Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Kadis tidak berada di tempat. kemudia sat konfirmaai susulan, Kadis mendelegasikan ke Kabid yang tidak bisa mengambil keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Deliserdang tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan Sumut24.co. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket
komentar
beritaTerbaru