Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24CO
Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.
Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.
Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut," kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).
Ia berharap, pelaku penipuan bernama Rifwan bisa ditangkap dan diproses hukum.
Sebab, sejak tahun 2019, Rifwan tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.
"Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemui dia (Rifwan) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan," harap Herny.
Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat Rifwan menemui dirinya di tahun 2019 silam.
Saat itu, Rifwan mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal.
Karena telah lama mengenal Rifwan, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.
Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.
Kala itu, Rifwan mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan.
Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.
Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.
"Dia (Rifwan) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual," tutur Herny.
Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.
Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polre Madina menghentikan perkara ini.
Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).
Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.(W05).
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News