Kamis, 24 Juli 2025

Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

Administrator - Minggu, 23 Februari 2025 21:31 WIB
Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi
Istimewa<
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi. Evaluasi harus dilakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakannya dalam acara Forum Group Discussion yang bertema "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP". Diskusi itu dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

"Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian," kata Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tak memerinci pasal yang dimaksud.

"Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir," ujarnya.

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP itu turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

"Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya, RUU KUHAP ini nanti diundangkan kan otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik," katanya.

Kemudian, diskusi itu juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.

"Jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR," pungkasnya.(W05)

Foto:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAJARI MADINA LAUNCHING APLIKASI “SIKIMAN” UNTUK PELAYANAN PUBLIK
Mewujudkan Demokratisasi Hubungan Sipil-Militer Indonesia melalui Wajib Militer: Sebuah Sintesis Hukum, Budaya, dan Pembelajaran
Hal-Hal Penguatan Sistem Hukum Pidana di RUU KUHAP
Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polres Padangsidimpuan Segera Dituntaskan,Mengacu Pasal 32 Ayat 2 UU,No 11 Tahun 2012
Dugaan Orang Dalam Meyeruak! Tangkap Aktor Intelektual Penipuan Uang Kuliah di UMTS, Adrian Daulay Hanya 'Kambing Hitam'?
Kasus Dugaan Penggelapan Uang SPP UMTS: GAS & PARTNERS Tegaskan Muhammad Adrian Daulay adalah "KORBAN", Aktor Intelektual Harus Ditangkap!
komentar
beritaTerbaru