Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025). Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.
"Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai," ungkapnya.
Dia mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, tekannya, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota.
Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M. Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.
"Besaran pungutan juga tidak memberatkan," ujarnya seraya mengatakan sebenarnya dia besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan.
Di tempat yang sama, Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza mengatakan, pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.
"Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. "Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut."
Chairuniza menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung. Pemungutan parkir ini, lanjutnya, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun.
Dia menambahkan, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat arena sepatu roda. Ke depan, lanjutnya, mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi.
"Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika," ungkapnya. (Rel)
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota