Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Kekompakan dan Pengabdian Personel
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Kekompakan dan Pengabdian Personel
kota
Baca Juga:
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya keselarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD TA 2025 yang harus mengacu pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58. Acara ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada Kamis (6/2/2025).
Fatoni mengungkapkan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025," tegas Fatoni.
Dalam SEB tersebut, Pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Fatoni menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Pencadangan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Tambahan Infrastruktur.
"Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [Pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," jelas Fatoni.
Untuk langkah ketiga, kata dia, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
"Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024," tambahnya.
Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.
"Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 ," ujar Sumule.
Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Puspen Kemendagri
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Kekompakan dan Pengabdian Personel
kota
Boxing Fight Piala MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Tahun 2026 Sukses Digelar, Fahdriansyah Siregar Akan Berlanjut di Tahun 2027
kota
Gelar Boxing Fight dalam HUT RI ke81, Ketua MPC Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar Tegaskan Komitmen Pemuda Pancasila Bina Generasi Muda
kota
Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Kukuhkan 65 Paskibraka HUT RI ke81Tahun 2026.
kota
Dikendalikan 3 WanitaRumah Penjual Narkoba Digerebek
kota
Aksi Plogging Purna Jamnas 1991 Diapresiasi Menteri Lingkungan Hidup
kota
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel
kota
sumut24.co LUBUK PAKAM, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengukuhkan 45 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota
News