Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
Baca Juga:
Seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dan pidana kerja sosial.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada 18 November 2025 itu menjadi langkah strategis yang menegaskan komitmen Sumut sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang mengadopsi kerja sama pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Program ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan relevan dengan perkembangan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal.
Penerapannya ditujukan untuk perkara ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, termasuk kasus yang divonis maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dilaksanakan delapan jam per hari, serta diberikan dengan mempertimbangkan kondisi spesifik pelaku seperti usia lanjut di atas 75 tahun, pelaku yang pertama kali terlibat perkara, kerugian korban yang kecil, atau pelaku yang sudah mengganti kerugian.
Lebih dari 300 jenis kegiatan sosial bisa diberikan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi publik seperti pengurusan KTP dan KK.
"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," jelas dia.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) yang sudah ia gaungkan sejak masa kampanye.
Menurutnya, pendekatan pidana kerja sosial sangat penting untuk mengurangi kepadatan lapas, menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dan memberi kesempatan bagi pelaku perkara ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara yang sering kali kurang produktif.
"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," kata dia.
Bobby juga meminta seluruh bupati dan wali kota agar peka dalam menerapkan pidana kerja sosial serta mempertimbangkan pemberian insentif sesuai mekanisme yang diperbolehkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan hanya solusi alternatif, melainkan bentuk penegakan hukum yang inklusif dan tetap tegas.
"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar dia.
Menurutnya, RJ memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun SOP, membentuk tim teknis, serta menetapkan mekanisme supervisi agar pelaksanaan RJ berjalan efektif dan seragam di seluruh daerah.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi tonggak penting bagi Sumatera Utara dalam membangun ekosistem hukum yang lebih berkeadilan dan berdampak sosial.zal
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih atas bantuan kemanusiaan dari Peme
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendoakan agar daerah yang dipimpinnya terbebas dari bencan
kota
Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi S.Kom Beri Apresiasi 3 Putra Terbaik Skuat Timnas Pelajar BLISPI Indonesia U14
kota
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
kota
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
kota
Dari Ide Ke Panggung, Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Profesionalisme dan Ekosistem Seni Indonesia Jakartasumut24.co Seni pertu
News