Sabtu, 06 September 2025

Satu Unit Bangunan Restoran Berlantai 2 di Jln Marelan Raya Lk I Izin PBG Dipertanyakan

Darmanto - Kamis, 06 Februari 2025 17:44 WIB
Satu Unit Bangunan Restoran Berlantai 2 di Jln Marelan Raya Lk I Izin PBG Dipertanyakan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan mempertanyakan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) satu unit bangunan Restoran berlantai 2 (dua) di Jln. Marelan Raya Lk I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor melalui, Sekjen DPC AWI Kota Medan, Sudarmanto, Kamis (6/2/2025).


Menurut, Sudarmanto, investigasi terhadap satu unit bangunan restoran berlantai dua milik, Herman Susanto di Jln. Marelan Raya Lk I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terkesan ada kejanggalan.


"Izin PBG dengan Nomor : SK-PBG 12/112-2112-2023-001 yang kita dapati dilokasi bangunan terkesan janggal. Sebab dalam tulisan plank izin PBG ditemui adanya coretan cat berwarna hitam yang menutupi sebagian tulisan pada plank izin nya. Itu ada apa," kata Sudarmanto.


Jika tìidak ada hal hal yang lain atau sesuatu yang ditutup tutupi mengapa pada plank izin PBG tersebut ada coretan yang kesannya ada dugaan manipulasi data.


"DPC AWI Kota Medan meminta kepada pihak terkait dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP dan DPRD Komisi IV khusuanya Pemko Medan agar melakukan pengecekan. Sehingga, terkuak apakah izin PBG bangunan restoran tersebut sesuai retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan atau akal akalan pigak deplover untuk mengelabui," ujar Sudarmanto.


Sementara, saat wartawan mendatangi bangunan tersebut, dan menemui pengawas bangunan tersebut tidak dapat ditemui. Namun menurut pekerja bangunan mengatakan jika izin PBG bangunan restoran tersebut tidak ada bermasalah.


"Soal ada cat hitam yang menutupi tulisan di plank izin PBG bukan ada masalah," ungkapnya yang tidak mau menyebutkan identitasnya.


Sementara, menurut beberapa warga masyarakat yang berada disekitar lokasi bangunan menyatakan bahwa, pengerjaan bangunan restoran tersebut membuat resah warga. Sebab, selain serpihan material bangunan yang berimbas mengenai rumah warga juga diduga telah menciptakan polusi udara dari debu sisa material bangunan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Persulit Pembayaran Pesangon PHK
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung
AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
PKN Medan Marelan Siap Berkolaborasi Menjaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Medan Labuhan
AKBP Wira Prayatna Bekali 714 Mahasiswa Baru IPTS Padangsidimpuan dengan Wawasan Kebangsaan
AKBP Wira Prayatna Pimpin Evaluasi Program Ketahanan Pangan, Tegaskan Sinergi Lintas Instansi di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru