Kamis, 23 Oktober 2025

Satu Unit Bangunan Restoran Berlantai 2 di Jln Marelan Raya Lk I Izin PBG Dipertanyakan

Darmanto - Kamis, 06 Februari 2025 17:44 WIB
Satu Unit Bangunan Restoran Berlantai 2 di Jln Marelan Raya Lk I Izin PBG Dipertanyakan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan mempertanyakan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) satu unit bangunan Restoran berlantai 2 (dua) di Jln. Marelan Raya Lk I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor melalui, Sekjen DPC AWI Kota Medan, Sudarmanto, Kamis (6/2/2025).


Menurut, Sudarmanto, investigasi terhadap satu unit bangunan restoran berlantai dua milik, Herman Susanto di Jln. Marelan Raya Lk I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terkesan ada kejanggalan.


"Izin PBG dengan Nomor : SK-PBG 12/112-2112-2023-001 yang kita dapati dilokasi bangunan terkesan janggal. Sebab dalam tulisan plank izin PBG ditemui adanya coretan cat berwarna hitam yang menutupi sebagian tulisan pada plank izin nya. Itu ada apa," kata Sudarmanto.


Jika tìidak ada hal hal yang lain atau sesuatu yang ditutup tutupi mengapa pada plank izin PBG tersebut ada coretan yang kesannya ada dugaan manipulasi data.


"DPC AWI Kota Medan meminta kepada pihak terkait dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP dan DPRD Komisi IV khusuanya Pemko Medan agar melakukan pengecekan. Sehingga, terkuak apakah izin PBG bangunan restoran tersebut sesuai retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan atau akal akalan pigak deplover untuk mengelabui," ujar Sudarmanto.


Sementara, saat wartawan mendatangi bangunan tersebut, dan menemui pengawas bangunan tersebut tidak dapat ditemui. Namun menurut pekerja bangunan mengatakan jika izin PBG bangunan restoran tersebut tidak ada bermasalah.


"Soal ada cat hitam yang menutupi tulisan di plank izin PBG bukan ada masalah," ungkapnya yang tidak mau menyebutkan identitasnya.


Sementara, menurut beberapa warga masyarakat yang berada disekitar lokasi bangunan menyatakan bahwa, pengerjaan bangunan restoran tersebut membuat resah warga. Sebab, selain serpihan material bangunan yang berimbas mengenai rumah warga juga diduga telah menciptakan polusi udara dari debu sisa material bangunan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PAC PKN Medan Marelan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Begal, Rayap Besi, Rayap Kayu dan Pompa
Basri Harahap Pimpin Panen Raya di Paluta, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Bangunan Property di Psr I Rel Tanah 600 Diduga Tanpa Izin PBG Rugikan PAD Pemko Medan
Bangunan 12 Unit 3 Lantai di Jalan Tuasan Medan Perjuangan Diduga Rugikan PAD Pemko Medan
Pembangunan Saluran Drainase Menuju Aek Simate Ditolak Warga
Panen Raya Jagung Kuartal III di Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna : Pentingnya Peran Serta Semua Pihak
komentar
beritaTerbaru