KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
- Peralihan Aset Dinas Perhubungan Jadi Kantor Imigrasi, Antara Regulasi Hibah dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
- Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
- Pemprov Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai, Siap Dikelola Kembali untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi
Medan – Berkat pendekatan persuasif dan humanis, PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan terima kasih kepada para penghuni aset yang telah tuntas memindahkan masing-masing barangnya dari rumah tersebut. Manajemen PTPN IV Regional II berkomitmen akan selalu mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan.
"Pengosongan rumah sudah siap dilakukan. Terima kasih untuk penghuni aset yang sudah memindahkan barang-barangnya sehingga proses ini berlangsung lancar," ujar Ridho kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).
Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTPN VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.
Selama bertahun-tahun, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.
Dari segi hukum, kompleks perumahan tersebut merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan. Fakta ini dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.
Di antara putusan itu menghukum para tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut seraya menyerahkannya kepada PTPN IV Regional II selaku penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalam atau atasnya.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat masing-masing senilai Rp500 ribu untuk setiap hari keterlambatan para tergugat tidak mematuhi isi putusan perkara terhitung sejak berkekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja yang menyandarkan haknya kepada tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan.
Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua dan juga sudah memeroleh uang suguh hati atau tali asih dari Perusahaan. Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Selama ini, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.
"Kami mohon doa doa dan dukungan agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaraan proses pengosongan rumah di Jalan Tempua. Termasuk para penghuni yang telah mengangkat barangnya masing-masing.
Menurut Ridho, upaya penyelamatan dilakukan Perusahaan dalam rangka optimalisasi aset. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.
"PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama," ujar Ridho mengakhiri.Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News