Pemko Tanjungbalai Dukung Perayaan Waisak 2026
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Raya
kota
Baca Juga:
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
- Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
- Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Medan – Berkat pendekatan persuasif dan humanis, PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan terima kasih kepada para penghuni aset yang telah tuntas memindahkan masing-masing barangnya dari rumah tersebut. Manajemen PTPN IV Regional II berkomitmen akan selalu mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan.
"Pengosongan rumah sudah siap dilakukan. Terima kasih untuk penghuni aset yang sudah memindahkan barang-barangnya sehingga proses ini berlangsung lancar," ujar Ridho kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).
Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTPN VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.
Selama bertahun-tahun, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.
Dari segi hukum, kompleks perumahan tersebut merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan. Fakta ini dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.
Di antara putusan itu menghukum para tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut seraya menyerahkannya kepada PTPN IV Regional II selaku penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalam atau atasnya.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat masing-masing senilai Rp500 ribu untuk setiap hari keterlambatan para tergugat tidak mematuhi isi putusan perkara terhitung sejak berkekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja yang menyandarkan haknya kepada tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan.
Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua dan juga sudah memeroleh uang suguh hati atau tali asih dari Perusahaan. Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Selama ini, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.
"Kami mohon doa doa dan dukungan agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaraan proses pengosongan rumah di Jalan Tempua. Termasuk para penghuni yang telah mengangkat barangnya masing-masing.
Menurut Ridho, upaya penyelamatan dilakukan Perusahaan dalam rangka optimalisasi aset. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.
"PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama," ujar Ridho mengakhiri.Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Raya
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi pemateri dalam kegiatan Latihan Kader
News
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tanjungbalai periode 20262028 resmi dil
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung d
News
Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Pengamanan Saat Blackout, Situasi Tetap Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima kunjungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera U
News
Medan sumut24.co Acara arisan biasanya identik dengan kumpulkumpul seru, makan bersama, dan kocok arisan. Namun, ada yang berbeda dengan
kota
Blackout, Rakyat Rugi Miliaran, Jaga Marwah Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diminta Mundur Bukan Minta Maaf
kota
Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah kota M
Hukum