Rabu, 01 April 2026

Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar

Administrator - Senin, 20 Januari 2025 22:11 WIB
Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar
Istimewa
Baca Juga:


Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ke kas daerah terkait dugaan korupsi. Meski demikian, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi yang lebih besar di dinas tersebut.

Azhari mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan antara Dinas PUPR dan kontraktor yang harus diusut tuntas. Ia menilai bahwa pejabat yang terlibat dalam dugaan persekongkolan ini harus diperiksa secara menyeluruh. "Dinas PUPR Sumut selama ini selalu bermasalah, seperti terbukti dengan mantan Kadis PUPR Sumut, BP, yang telah dipenjara. Kami berharap Kadis PUPR saat ini, Mulyono, dapat menyusul BP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azhari, Senin (20/1).

Azhari juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejatisu jika mereka serius mengungkap kasus ini. "Kami mendukung penuh upaya Kejatisu jika mereka memanggil Kadis PUPR Mulyono untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Mulyono menjelaskan bahwa kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yaitu PT JO (Rp 553 juta), PT SPA (Rp 563 juta), dan PT AR (Rp 271 juta), telah dikembalikan secara bertahap pada Juni-Juli 2024, sesuai instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

(red2)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
KAMAK Demo Kantor PUPR Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rp250 Miliar
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru