Senin, 22 Desember 2025

Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar

Administrator - Senin, 20 Januari 2025 22:11 WIB
Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar
Istimewa
Baca Juga:


Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ke kas daerah terkait dugaan korupsi. Meski demikian, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi yang lebih besar di dinas tersebut.

Azhari mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan antara Dinas PUPR dan kontraktor yang harus diusut tuntas. Ia menilai bahwa pejabat yang terlibat dalam dugaan persekongkolan ini harus diperiksa secara menyeluruh. "Dinas PUPR Sumut selama ini selalu bermasalah, seperti terbukti dengan mantan Kadis PUPR Sumut, BP, yang telah dipenjara. Kami berharap Kadis PUPR saat ini, Mulyono, dapat menyusul BP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azhari, Senin (20/1).

Azhari juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejatisu jika mereka serius mengungkap kasus ini. "Kami mendukung penuh upaya Kejatisu jika mereka memanggil Kadis PUPR Mulyono untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Mulyono menjelaskan bahwa kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yaitu PT JO (Rp 553 juta), PT SPA (Rp 563 juta), dan PT AR (Rp 271 juta), telah dikembalikan secara bertahap pada Juni-Juli 2024, sesuai instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

(red2)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
komentar
beritaTerbaru