Rabu, 23 September 2026

Sindikat Pengedar 46 Kg Ganja Diringkus

Administrator - Kamis, 16 Januari 2025 22:54 WIB
Sindikat Pengedar 46 Kg Ganja Diringkus
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polrestabes Medan menangkap lima anggota sindikat peredaran ganja seberat 46 kg yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Kelimanya adalah, MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26) dan MI (23). Dua di antaranya mahasiswa perguruan tinggi di Medan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pengungkapan itu dilakukan petugas di kos-kosan, Jalan Setiabudi Jadi, Kecamatan Medan Timur.

Dari salah satu kamar ditemukan empat orang pria dengan barang bukti sekarung besar ganja kering dengan berat 46 kg.

"Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka mengaku mendapat barang bukti ganja puluhan kilo itu dari Aceh," kata Arham, Kamis (16/1/2025).

Arham menerangkan, pembelian ganja berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kg dengan memberikan uang panjar Rp16 juta dan jaminan dua unit sepeda motor.

Mendapat informasi dari keempatnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA dan R. Beserta barang bukti 20 kg ganja yang dipesan oleh MI, keduanya seolah-olah hendak mengantarkan pesanan tersebut kepada MI.

Tiba di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, MI diduga telah mengetahui keberadaan petugas yang mengintai, lalu tidak keluar rumah. Petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan upaya paksa dengan masuk ke dalam rumah tersebut.

"Karena tidak keluar, kita masuk ke dalam rumah dan mendapati MI. Saat kita interogasi, MI mengaku bahwa ia memesan ganja kepada MA," ungkapnya.

Ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial B di kota Nagan Raya, Aceh.

"Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil yang dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R. Sementara, tersangka MI mengaku memesan ganja dari MA untuk diserahkan kepada Z," pungkas Arham.(W05)

Teks foto :
Polisi perlihatkan barang bukti ganja disita dari lima tersangka, Kamis (16/1/2025)(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Kapok!! IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba Ganja, Sabu, dan PG Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Jera!! Residivis Ks Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket Ganja.
Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, Polrestabes Medan Tetapkan 2 Orang Perempuan Sebagai Tersangka
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru