Sabtu, 06 September 2025

Sengketa Lahan Sawit di Paluta: Tanah sudah dibeli, Namun hasil Panen Masih Diambil Mantan Ahli Waris

Administrator - Sabtu, 11 Januari 2025 08:56 WIB
Sengketa Lahan Sawit di Paluta: Tanah sudah dibeli, Namun hasil Panen Masih Diambil Mantan Ahli Waris
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sengketa tanah perkebunan sawit di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Dolok Sigompolon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus berlanjut dan kini memasuki persidangan ke-7,di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,Jumat, (10/1/2025).

Persoalan ini bermula dari penjualan lahan sawit oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe. Namun, setelah transaksi selesai, penggugat tetap mengambil hasil panen sawit dari lahan tersebut.

Situasi ini mendorong Zamaluddin Rambe melaporkan hal itu ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Akibat laporan tersebut, penggugat ditetapkan sebagai tersangka.

Carles Paizer Rambe, SH, selaku kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak mampu menjelaskan permasalahan yang menjadi dasar gugatan.

"Saksi yang dihadirkan tidak memahami pokok permasalahan yang digugat. Bahkan, saksi tersebut memberikan surat pernyataan namun tidak mengetahui isi dari surat tersebut, sehingga keterangannya di persidangan menjadi tidak jelas dan mengambang," ujar Carles.

Lebih lanjut, Carles menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penjualan lahan sawit seluas satu hektar oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe. Namun, setelah transaksi berlangsung, penggugat tetap mengambil hasil panen sawit di lahan tersebut.

"Atas tindakan itu, klien kami melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan tuduhan pencurian, hingga akhirnya penggugat ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Carles juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menghadirkan saksi, tetapi juga berencana menghadirkan ahli dalam sidang selanjutnya untuk memperkuat posisi tergugat.

Armin Sulaiman Lubis, SH, kuasa hukum Zamaluddin Rambe, turut memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan.

Ia menilai bahwa saksi-saksi dari pihak penggugat tidak memahami materi yang disampaikan di persidangan.

"Banyak keterangan saksi penggugat yang tidak relevan dan tidak memahami materi gugatan. Kami akan menyiapkan tanggapan dalam kesimpulan sidang demi memperjuangkan hak klien kami," jelas Armin.

Ia juga berharap agar media terus mengawal proses persidangan agar keadilan dapat ditegakkan.

"Kami mohon dukungan media untuk terus memantau persidangan ini demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Syukri Hamonangan Dalimunthe, SH, kuasa hukum tergugat, menegaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari saksi penggugat. Hingga saat ini, penggugat telah menghadirkan dua orang saksi.

"Sidang ini merupakan agenda ke-7 dengan agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat. Perkara ini berawal dari laporan pencurian buah sawit di lahan milik klien kami, dan tindakan ini terjadi berulang kali," ungkap Syukri.

Kasus ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dimana Kantor Hukum The Lion dan Partners yang terdiri dari Armin Sulaiman Lubis SH, Syukri Hamonangan Dalimunthe SH, dan Carles Paizer Rambe SH akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan.

Dengan berbagai pernyataan dari masing-masing pihak, diharapkan pengadilan dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana demi kepastian hukum yang jelas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Aliansi GMNI Gelar Unjukrasa Damai  di DPRD Padangsidimpuan
Walikota Padangsidimpuan Tinjau Lounching Program MBG
DPRD Padangsidimpuan Terima Audiensi Pemuda dan Mahasiswa
AKBP Wira Prayatna Apresiasi Petani Padangsidimpuan
Fahdriansyah Siregar Sambut Musa Rajekshah di UIN Padangsidimpuan, Ijeck beri Pesan Penting Moral dan Persatuannya
komentar
beritaTerbaru