350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
kota
Baca Juga:
Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025). Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan ini dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.
Apel Bersama Awal Tahun yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan yang diikuti antara lain Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan segenap ASN Pemko Medan itu
juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dengan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi, serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kesepakatan ini juga meliputi
pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, kesepakatan bersama ini melingkupi
pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada objek kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin,
pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat,
pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara; dan
bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak.(Rel)
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
kota
Di Safari Ramadan Warga Sirangkap Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Bupati Madina Janji Perjuangkan Anggaran
kota
Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak
kota
Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Safari Ramadan 1447 H di Barumun Tengah, 62 UMKM Ramaikan Palas Ramadan Fair
kota
Dukung Ketahanan Pangan 2026, Kapolres Padangsidimpuan Monitoring Lahan Jagung Desa Pudun Jae
kota
AKBP Dr. Wira Prayatna Podcast di KIIS FM, Sosialisasikan Layanan 110 dan Imbauan Kamtibmas Ramadan Wilkum Polres Padangsidimpuan
kota
Di Tengah Pembangunan TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Suhur Rambe Jadi Penyelamat Warga Tertusuk Duri Sawit di Sangkunur
kota
Pengabdian Tanpa Batas! Di Balik TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Ada Hati yang Tulus Mengobati Luka Warga Tapsel
kota
Langkah Pengabdian di Bulan Suci, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Bersihkan Masjid Bersama Warga
kota