
Dadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
Dadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
kotaBaca Juga:
- KORSA Desak KPK Periksa Kepala BBPJN Sumut Non Aktif Stanley C.H Tuapattinaja, dan Kasatker PJN I Sumut Non Aktif Dicky Erlangga, serta Seluruh PPK ya
- Sambangi Rumah Kakek Disabilitas Korban Penipuan dan Pencurian, Ini Pesan Kombes Gidion
- Aksi Bejat Predator Tua Kakek 57 Tahun di Tapsel,Ini Keterangan AKBP Yasir Ahmadi
informasi yang diperoleh, Dua orang pelaku Bapak dan Kakek kandung nya ini telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih Balita demi melampiaskan hawa nafsunya.
Pelaku nya bukan orang lain bang, melainkan Bapak dan Kakek kandung nya sendiri, ujar bibik korban inisial AP kepada mediapolri.id. Jumat (13/12/2024).
"Ibu Korban sebut saja bunga sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang".
Perbuatan Kejahatan Seksual atau Cabul terhadap korban itu dilakukan Bapak nya inisial DA (34) dan Kakek nya SA (66) dirumah yang mereka tempati.
Terbongkar nya Kasus tersebut bermula pada saat kami dari keluarga pihak ibu nya menjemput bunga untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepat nya Pada hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 pukul 17.00 Wib. Saya hendak memandikan korban.
Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya.
Sakit, sakit, pedih kata nya, merasa ada yang aneh saya kemudian perlahan mempertanyakan kepada korban kenapa sakit.
Sore itu bagai kena petir, saya mendengar jawaban korban yang polos itu. Bapak dan kakek kandung telah melakukan perbuatan Kejahatan Seksual itu berulang kali terhadap korban. Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi memeriksakan korban ke bidan terdekat dan dari keterangan
bidan bahwa kelamin korban terdapat luka dan berdarah.
Kemudian disarankan kepada pelapor agar memeriksakan ke Rumah sakit umum Deli Serdang untuk di lakukan Visum. Jelasnya mengakhiri.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan ke Dua Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pungkasnya.red
Dadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
kotaDeli serdang sumut24.co Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menghadiri pembukaan 3rd International Indonesia Pe
kotaRegenerasi PWI Saatnya yang Muda Berkarya, yang Tua Jadi Penasihat
kotaMadina sumut24.co Tragedi memilukan kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal. Seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial DF, ditemu
HukumPalas sumut24.co Aparat Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), yang berada di bawah naungan Polres Padang Lawas (Palas), kemba
HukumPalas sumut24.co Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, giliran jaring
HukumDPC Ikanas Medan dan Warga Karang Berombak Akan Gelar Gotong Royong Massal
kotaMemperkuat Solidaritas Warga Tabagsel HMTI dan FORMADANA Jalin Kolaborasi Strategis
kotaBrigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Achmad Kartiko
NewsEdukasi Soal Haji Poin Penting Kerjasama BP Haji dan PWI
kota