Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
informasi yang diperoleh, Dua orang pelaku Bapak dan Kakek kandung nya ini telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih Balita demi melampiaskan hawa nafsunya.
Pelaku nya bukan orang lain bang, melainkan Bapak dan Kakek kandung nya sendiri, ujar bibik korban inisial AP kepada mediapolri.id. Jumat (13/12/2024).
"Ibu Korban sebut saja bunga sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang".
Perbuatan Kejahatan Seksual atau Cabul terhadap korban itu dilakukan Bapak nya inisial DA (34) dan Kakek nya SA (66) dirumah yang mereka tempati.
Terbongkar nya Kasus tersebut bermula pada saat kami dari keluarga pihak ibu nya menjemput bunga untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepat nya Pada hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 pukul 17.00 Wib. Saya hendak memandikan korban.
Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya.
Sakit, sakit, pedih kata nya, merasa ada yang aneh saya kemudian perlahan mempertanyakan kepada korban kenapa sakit.
Sore itu bagai kena petir, saya mendengar jawaban korban yang polos itu. Bapak dan kakek kandung telah melakukan perbuatan Kejahatan Seksual itu berulang kali terhadap korban. Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi memeriksakan korban ke bidan terdekat dan dari keterangan
bidan bahwa kelamin korban terdapat luka dan berdarah.
Kemudian disarankan kepada pelapor agar memeriksakan ke Rumah sakit umum Deli Serdang untuk di lakukan Visum. Jelasnya mengakhiri.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan ke Dua Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pungkasnya.red
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News