Sabtu, 26 Juli 2025

UMP Sumut 6,5% dan 8 Sektor UMSP Ditetapkan, Ini Besarannya

Administrator - Kamis, 12 Desember 2024 19:50 WIB
UMP Sumut 6,5% dan 8 Sektor UMSP Ditetapkan, Ini Besarannya
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

"Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).

Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113. Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5% – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

"Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang," kata Fatoni.

Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.

"Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif," kata Fatoni.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pagelaran Wayang Kulit Sambut 10 Muharram di Tumpatan Nibung Disambut Meriah
Beras Terus Naik, Pemko Pematangsiantar Siapkan Pasar Murah
AKBP Dodik Yuliyanto Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 14 Personil Polres Palas, Ini Himbauannya
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polri dan PNS Polresta Deli Serdang
Kapolres Tapsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat,AKBP Yasir Ahmadi : Tingkatkan Profesionalisme,Layani Masyarakat dengan Baik
Volume Kendaraan di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 18,55% Jelang Libur Tahun Baru Islam
komentar
beritaTerbaru