Bupati Bersama Forkopimda Pakpak Bharat Menerima Kunjungan Kerja Tim Satgas PRR
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Sering diejek hingga sakit hati menjadi motif pembantaian tiga bocah di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (9/12/2024).
Pembantaian itu mengakibatkan dua bocah, DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) kritis.
"Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (10/12/2024).
Anhar menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan, 'kudis-kudis, orang gila'," terang Anhar.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Selanjutnya, tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut pergi," terang Anhar.
"Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," ungkap Anhar.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(W02-W05)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum