Minggu, 01 Maret 2026

Mantan Sekdaprovsu Jadi Plt Dirut PDAM, Agus Fatoni Langgar PP 54 Tahun 2017

Administrator - Senin, 09 Desember 2024 14:55 WIB
Mantan Sekdaprovsu Jadi Plt Dirut PDAM, Agus Fatoni Langgar PP 54 Tahun 2017
Istimewa

Medan I Sumut24.co
Mantan Sekdaprovsu Arief S Trinugroho diangkat oleh Agus Fatoni sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, sehingga membuat masyarakat Sumut menuding bahwa Arief haus jabatan dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Heru Prasojo SH Mhum mengatakan, Sebagai seorang senior di Pemprovsu dengan jabatan tertinggi yang telah diraih, seharusnya mantan Sekdaprovsu jangan membuat malu diri dan keluarganya. Atau jangan-jangan ada maksud lain untuk mengisi jabatan tersebut.
Kalau sudah pensiun-pensiun saja, karena selama menjabat pun tak ada gunanya untuk masyarakat alias masyarakat tak membutuhkanmu lagi, ucap Heru.

Menurut Heru lagi, Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, Pasal 49 : (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. Anggota direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta.
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Begitujuga, Terkait PP 54, Pasal 71. disebutkan bahwa bila terjadi "kekosongan jabatan seluruh anggota direksi", pada saat SK Plt Direktur Perumda Tirtanadi diserahkan PJ. Gubernur Sumatera Utara tertanggal, Jumat (6/12/2024), Faktanya masih ada 1 orang Direktur Defenitif yang SK jabatannya berakhir sampai tahun 2028, yakni Direktur Air Minum Bpk. Ewin Putra.

Mohon kiranya kepada PJ. Gubernur Sumatera Utara Bapak Agus Fatoni dapat meninjau kembali SK Pengangkatan Dewan Pengawas menjadi Plt Direktur karena hal tersebut tidak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan telah melanggar peraturan yang berlaku serta moral sebagai pejabat Pemerintahan, tegasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
Perumda Tirtanadi Sosialisasi Program Penurunan Tarif Air Bersih bagi MBR
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Dengan Peraturan
Kejatisu Diminta Usut Dugaan Bagi-Bagi dan Jual Beli Proyek PL di Perumda Tirtanadi Sumut, Diduga Libatkan Kadiv Umum
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
komentar
beritaTerbaru