Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Menurut Otty, dengan menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, mantan Sekdaprovsu itu telah menjatuhkan harga dirinya secara tidak langsung, karena bukan tidak mungkin Plt Dirut PDAM sewaktu-waktu akan bisa dipanggil oleh Kabio Perekonomian Sekdaprovsu sebagai lembaga yang menaunginya sehingga sangat janggal dan bisa terjadi kongkalikong, ucapnya.
Kita berharap Agus Fatoni agar mampu membaca situasi, jangan karena ingin membalas budi lantas memberi jabatan kepada orang yang minim prestasi, tegasnya.
Ditambahkan Otty, ada atau tidak atau dibolehkannya seorang dewas sebagai Plt Dirut sesuai regulasi yang ada, kita khawatirkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirtnadi, karena manalah mungkin seorang Kabiro Perekonomian berani memanggil dan menegur bekas atasanya, dan seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian Wakil rakyat Sumut, pungkas Otty.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM telah sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).
"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas" jelasnya.
Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.
"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, " tegasnya. Red2
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota