
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025: Serukan Semangat Persatuan dan Perubahan
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 Serukan Semangat Persatuan dan Perubahan
kotaBaca Juga:
- CEO SUMUT24 Anto Genk Ucapkan Selamat dan Sukses, Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut
- Ketua Bakopam Sumut Ucapkan Selamat atas Pengangkatan Andi Atmoko Panggabean sebagai Dewas PDAM Tirtanadi
- Kakanwil Kemenagsu Terima 8.328 Handuk dari PDAM Tirtanadi untuk Jemaah Haji Sumut
Menurut Otty, dengan menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, mantan Sekdaprovsu itu telah menjatuhkan harga dirinya secara tidak langsung, karena bukan tidak mungkin Plt Dirut PDAM sewaktu-waktu akan bisa dipanggil oleh Kabio Perekonomian Sekdaprovsu sebagai lembaga yang menaunginya sehingga sangat janggal dan bisa terjadi kongkalikong, ucapnya.
Kita berharap Agus Fatoni agar mampu membaca situasi, jangan karena ingin membalas budi lantas memberi jabatan kepada orang yang minim prestasi, tegasnya.
Ditambahkan Otty, ada atau tidak atau dibolehkannya seorang dewas sebagai Plt Dirut sesuai regulasi yang ada, kita khawatirkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirtnadi, karena manalah mungkin seorang Kabiro Perekonomian berani memanggil dan menegur bekas atasanya, dan seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian Wakil rakyat Sumut, pungkas Otty.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM telah sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).
"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas" jelasnya.
Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.
"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, " tegasnya. Red2
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 Serukan Semangat Persatuan dan Perubahan
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Suasana dini hari di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendadak memanas usai warga menggerebe
HukumBupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja
kotaProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa mulai disalurkan di Kota Pematangsiantar 2025
kotaPeringatan Harkitknas Ke 117 Tahun di Kabupaten Simalungun Tahun 2025
kotaMusdesus Desa Bakaran Batu Bentuk Koperasi Merah Putih dan Jalankan Program Ketahanan Pangan
NewsP. Sidimpuan sumut24.coTim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba
HukumMadina sumut24.co Dua pria diringkus personel Unit Reskrim Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina) karena mengedarkan narkotika g
HukumPaluta sumut24.co Komitmen Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan mel
HukumP. Sidimpuan sumut24.co Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran nark
Hukum