Tapsel |sumut24.co -
Baca Juga:
Direktur Utama
PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa
PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik swasta.
"Saya menegaskan bahwa
PT ANA itu bukan usaha milik daerah, tapi murni swasta,"ungkapnya kepada SINDO SUMUT ketika ditemui. Dia mengatakan,
PT ANA tidak didirikan oleh Peraturan Daerah.
Yunus juga menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan privasi karyawan PT ANA ke publik. "Etikanya, kalau mau mengambil data tentang karyawan perusahaan harus melalui izin dari saya sebagai Dirut PT ANA,"tegasnya.
Dia mengatakan, PT ANA suatu perusahaan milik swasta dibuktikan dengan akte notaris nomor 03 yang dibuat pada tahun 2006. "PT ANA adalah perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,"ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang staf PT ANA mengaku, data tentang salah seorang karyawan PT ANA tersebut diminta oleh Hamdan Nasution yang merupakan Dirut Keuangan PT ANA.
"Karena dia (Hamdan) sebagai Dirut Keuangan PT ANA yang minta, makanya saya kasi datanya,"ujar staf tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News