Selasa, 31 Maret 2026

Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Administrator - Senin, 23 September 2024 18:06 WIB
Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (tembak, red) terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:

Sebab, tersangka Jenri Silaen (25), warga Jalan Mandolin, Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melakukan perlawanan hingga memukul polisi ketika pengembangan kasus.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar mengatakan, tersangka beraksi bersama seorang temannya berinisial WP (30) yang masih dalam pengejaran (buron).

"Tersangka Junri Silaen berusaha melarikan diri dan melakukan pemukulan terhadap petugas saat pencarian terhadap pelaku WP," kata Faidir, Senin (23/9/2024).

Dijelaskannya, tersangka bersama WP mencuri sepeda motor Honda Beat Street setelah merusak pintu rumah korban Anima Bulolo, warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas
pada Selasa (17/9/2024) pagi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak dan polisi melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan kita membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku serta tempat persembunyiannya," sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2024) malam, dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Selambo dan ditemukan tersangka Junri Silaen bersama sepeda motor milik korban.

Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama WP, warga Timbang Deli, Medan Amplas yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat pengembangan ke Jalan Jermal 15 itulah tersangka menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya," tutur Faidir.

Faidir mengungkapkan, tersangka Junri Silaen merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Tersangka ini residivis curanmor," ungkap Faidir.

Polisi kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak di kaki kanannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Polsek Pantai Labu Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Aksi Ramadhan Polsek Batunadua: Bersama Pemuda dan Mahasiswa, Takjil Dibagikan ke Pengendara
*Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa*
Polsek Sipirok Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bulu Mario, Motor Korban Berhasil Diamankan
komentar
beritaTerbaru