Kamis, 08 Oktober 2026

Kisah Batu Parsidangan & Hukuman Penggal di Pulau Samosir

Administrator - Jumat, 21 Oktober 2016 08:36 WIB
Kisah Batu Parsidangan & Hukuman Penggal di Pulau Samosir

Samosir|SUMUT24 Liburan ke Pulau Samosir, jangan cuma berburu ulos dan menari tor-tor bareng boneka Sigale-gale. Coba datang ke Batu Parsidangan dengan kisah ngeri-ngeri sedap.

Baca Juga:

Batu Parsidangan adalah situs bersejarah di Desa Siallagan, Pulau Samosir. Ini adalah semacam pengadilan di zaman dahulu. Sejarahnya, Raja Siallagan bersama tetua adat dan permaisuri mengadili dan menghukum warga yang berbuat kejahatan di sana.

Situs ini letaknya di bawah pohon suci Hariara. Di sana terdapat kursi-kursi yang terbuat dari batu dan melingkari meja batu. Tempat itulah yang kini dinamai Batu Parsidangan. Warga setempat bisa menjadi pemandu untuk memberi penjelasan kepada wisatawan.

Jika ada warga yang berbuat kejahatan di masa silam, dia akan diadili di sana. Tanggal pengadilan menggunakan kalender adat Batak. Jika kesalahannya sangat berat, terdakwa bisa dihukum pancung!

Hukuman pancung dilakukan di Batu Parsidanan kedua, dimana ada batu panjang untuk tempat memenggal orang. Terdakwa akan ditutup matanya, tangannya diikat ulos. Jika menyimpan ilmu kebal atau ilmu gaib, kemampuannya akan dihisap oleh raja dengan semacam tongkat sakti.

Setelah itu, barulah dia akan dipenggal oleh algojo. Tidak hanya dipenggal, jantung dan hatinya diambil. Nah, ada cerita, di zaman dahulu, daging terdakwa dibagikan kepada seluruh hadirin yang menonton pengadilan itu untuk dimakan.

Namun, jangan lantas ini dianggap praktek kanibalisme yang liar. Dahulu memang ada kepercayaan untuk memakan daging, hati, jantung dan darah terdakwa untuk mendapatkan ilmu tinggi.

Istilah orang Batak makan orang bisa jadi muncul karena sejarah Batu Parsidangan tersebut. Kalau Anda merasa tertantang untuk mengunjungi situs sejarah ini, datanglah ke Batu Parsidangan di Pulau Samosir! (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan
Kredit Rp759 Miliar Berujung Dugaan Korupsi, Kejati Kaltara Tahan Bos Sawit dan Pejabat Bank BRI
Meruntuhkan Impunitas Konstitusional: Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional
Deteksi Banjir Lebih Cepat, Pemko Padangsidimpuan Siapkan Sensor EWS di Angkola Julu
KPK Panggil Dua Eks Bupati, Otti: Jangan Berhenti di Level Pelaksana, Bongkar Siapa Pengendali Proyek Jalan Sumut
PKA III BPSDM Sumut Studi Lapangan ke PT Transjakarta, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru