BELAWAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria pengedar narkoba ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Selasa (8/9/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib, kemarin.
Terduga tersangka pelaku pengedar narkoba dimaksud bernama, Agus Salim alias Bram (44), warga Jln. Veteran Gg Utama Lingkungan 10 Desa Helvetia Kecamatan Labuhandelib ini ditangkap saat sedang mengemas paket shabu-shabu di rumahnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 2 paket besar dan 14 paket kecil berisi 5,11 gram sabu-sabu, uang tunai Rp50.000 serta handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dhayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (9/9/2020) membenarkan hal itu.
Disebutkan, penangkapan terhadap pengedar Narkoba di kawasan Kecamatan Labuhandeli berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah yang dihuni oleh tersangka Agus Salim alias Bram.
“Berdasarkan informasi dari warga, sejumlah personil melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas mengetahui sejumlah orang yang datang ke rumah tersebut ternyata membeli sabu-sabu,†jelas AKP Juriadi Sembiring.
Selanjutnya, tambah Juriadi, tanpa buang waktu, sejumlah personil melakukan penggerebekan dan memergoki tersangka Bram sedang mengemas sejumlah paket sabu-sabu.
“Ditemukan 14 paket kemasan sabu-sabu siap edar. Ada juga handphone dan uang tunai Rp50.000 sebagai barang buktinya,†kata Juriadi.
Saat diinterogasi, tersangka Bram mengaku bahwa barang terlarang itu miliknya dan dibeli dari bandar Narkoba berinisial AT di kawasan Desa Manunggal seharga Rp4 juta.
Guna pengusutan selanjutnya, tersangka Agus Salim alias Bram dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(Dra)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News