Rabu, 08 Juli 2026

Pasien Positif Ditentukan  Lewat Pemeriksaan Swab PCR

Administrator - Senin, 27 April 2020 13:47 WIB
Pasien Positif Ditentukan  Lewat Pemeriksaan Swab PCR
Pasien Positif Ditentukan Lewat Pemeriksaan Swab PCR MEDAN  I SUMUT24 Penentuan pasien positif Covid-19 lewat pemeriksaan sampel swab (dahak) menggunakan polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan rapid test digunakan untuk skrining pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab. Hasil rapid test belum bisa menjadi pegangan untuk penentuan pasien positif atau negatif Covid-19. Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center GTPP Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/4). “Penderita dengan rapid test positif belum bisa didiagnosa positif. Seseorang dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau tenggorokan dari penderita,” ujar Whiko, sembari menyatakan atas dasar itu GTPP tidak mengumumkan lagi data hasil rapid test. Disampaikan juga, banyak di antara warga Sumut yang telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap tertularnya Covid-19, namun demikian tidak sedikit pula dari masyarakat yang masih mengabaikannya. Untuk itu Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan. “Pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan cara selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan selalu menjaga jarak antar sesama sekitar dua meter saat berinteraksi. Kita juga sedapat mungkin menghindari keramaian dan perkumpulan orang banyak,” ujarnya. Berdasarkan rekap data tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, terhimpun data tanggal 27 April 2020 hingga pukul 16.00 Wib, yaitu pasien dalam pengawasan (PDP) yang sedang dirawat sebanyak 153 orang, jumlah penderita PCR positif sebanyak 111 orang, jumlah pasien meninggal 12 orang dan pasien sembuh bertambah menjadi 35 orang.(W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru