Selasa, 19 Mei 2026

Bawaslu: 62% Kasus Dugaan Pidana Pemilu Terhenti di Tahap Penyelidikan

Administrator - Rabu, 04 September 2019 15:25 WIB
Bawaslu: 62% Kasus Dugaan Pidana Pemilu Terhenti di Tahap Penyelidikan

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, selama Pemilu Serentak 2019 ada 2.724 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Dari jumlah tersebut hanya 582 kasus yang lanjut ke tahap penyidikan. Berarti ada 62 % kasus tang berhenti di tahap penyelidikan,” katanya saat membuka Rapat Koodinasi Sentra Gakkumdu, di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (3/9).

Menurut Ratna, banyaknya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang berhenti ditahap penyelidikan meski telah memenuhi unsur formil dan materil menjadi diskursus bersama.

“Angka ini cukup tinggi berhenti di pembahasan keterpenuhan unsur-unsur pidana. Ini disebabkan perbedaan persepsi kita soal bunyi UU. Yang paling kencang diskusi itu tentang pasal 492 soal kampanye diluar jadwal. Itu kencang berbeda pendapat dan banyak berkontribusi, sehingga angka berhenti pembahasna 2 sangat tinggi 62%,” paparnya.

Secara keseluruhan, kata dia, Bawaslu RI mencatat penanganan kasus tindak pidana pemilu yang paling banyak divonis hingga tingkat pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tinggi (PT) berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan 40 putusan.

“Peringkat kedua itu Sulawesi Tenggara (Sulteng) 24 putusan. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku Utara masing-masing 21 putusan.

“Di Pulau Sumatra itu tertinggi si Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan 17 putusan. Provinsi Riau 16 putusan dan Provinsi Sumut 15 putusan,” urai Komisioner Bawaslu RI ini.

Banyaknya putusan kasus tindak pidana pemilu yang mencapai 15 kasus di Sumut, diakui Ratna berkat kerja keras sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan bawaslu.

“Di Pilkada 2020 kalau bisa penanganan pelanggaran terjadi pengurangan, bukan malah naik,” imbuhnya.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Wujudkan Masa Depan yang Lebih Baik: Sekda Asahan Pimpin Langkah Revisi RTRW Hingga 2046
Dua Tahun Kantongi Hibah Rp1,5 Miliar! KORMI Asahan Diduga Kerja Sepintas, SPJ Akan Dilaporkan ke Kejari
komentar
beritaTerbaru