Selasa, 19 Mei 2026

Setelah Ditetapkan DPO Kejatisu Sebar 5 Ribu Foto Tiga Tersangka Bank Sumut

Administrator - Jumat, 30 September 2016 05:56 WIB
Setelah Ditetapkan DPO Kejatisu Sebar 5 Ribu Foto Tiga Tersangka Bank Sumut

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Setelah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tiga tersangka Bank Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kini telah mempersiapkan 5. 000 poster foto lengkap dari identitas tiga tersangka untuk ditempelkan di tempat-tempat umum, seperti SPBU, rumah makan, pasar, instansi pemerintah dan jalan-jalan umum.

Sikap tersebut diambil Kejatisu guna mencari keberadaan para tersangka, yang dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik Kejatisu. “Sudah lima kali panggilan, para tersangka tak hadir, sehingga kami menetapkan terhadap ketiganya sebagai DPO,” kata Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Yosgernold Tarigan, Rabu (28/9),

Diselebaran tersebut, sebut Bobbi, pihaknya ikut mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi selama 24 jam, jika ada masyarakat melihat atau mendapat informasi tentang keberadaan ketiga tersangka.

“Turutserta masyarakat akan mempermudah menangkap para tersangka tersebut, dan kami sangat berterimakasih atas bantuan informasi yang diberikan,”ujarnya.

Selain menyebar poster ketiga tersangka, tambah Bobbi, tim Kejatisu masih mengembangkan pencarian. Namun, orang nomor satu dikehumasan itu enggak membeberkan, lokasi yang kini menjadi fokus pencarian. “Kami tidak bisa menyebutkan, kalau diberitahu, nanti lari lagi,”cetus Bobbi.

Begitupun, dirinya meminta agar ketiga tersangka dapat menyerahkan diri. Demi tegaknya supremasi hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut di Tahun 2013.

Bobbi kembali menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 unit mobil sewa kedinasan dan operasional pada perusahaan milik pemerintah tersebut. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan spek.

Setelah dilakukan penelusuran, tambah Bobbi, tim penyidik Kejati Sumut menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak. Sehingga, berdampak pada kerugian negara. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
UNPAB Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Budaya dan Peradaban Islam ke Tiongkok
MOMEN HARKITNAS 2026 : JAGA TUNAS BANGSA
Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
komentar
beritaTerbaru