Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
kota
MEDAN|SUMUT24 Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan milik tiga penyelenggara negara di Sumut.
Baca Juga:
Ketiganya adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut, Eddy Sahputra Salim. Proses klarifikasi dilakukan secara tertutup di Lantai X Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (22/8).
“Ini sedang dalam proses, yang diklarifikasi saat ini tiga penyelenggara negara,” ujar Direktur PP LHKPN KPK, Hery Nurudin.
Selain Eldin, Idaham dan Eddy, tim PP LHKPN juga akan melakukan klarifikasi harta kekayaan milik Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Klarifikasi harta kekayaan Erry akan dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman setelah tim PP LHKPN selesai melakukan klarifikasi harta milik tiga penyelenggara negara tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Adriati Iskak, klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan konfirmasi dari seorang penyelenggara negara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya.
Klarifikasi juga dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari penyelenggara negara yang bersangkutan apabila terdapat temuan yang tidak sesuai oleh tim PP LHKPN di lapangan.
“Klarifikasi itu biasanya untuk konfirmasi ulang beberapa bukti tentang harta yang sudah dilaporkan, termasuk kalau ada yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan itu,” ujar Yuyuk.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jumlah harta yang dilaporkan dengan yang ditemukan oleh tim, maka penyelenggara negara yang bersangkutan tersebut akan diminta untuk memperbaiki pelaporannya.
Menurut Yuyuk, tim PP LHKPN juga akan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan oleh seorang penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.
“Kalau nanti adanya yang tidak sesuai maka (penyelenggara negara) akan diminta untuk dibenarkan, karena ini sifatnya klarifikasi. Kalau indikasi adanya unsur kesengajaan, nanti tim LHKPN yang akan menganalisa lebih lanjut,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK, Adlinsyah Nasution, mengatakan bahwa klarifikasi harta kekayaan seorang penyelenggara negara merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu, klarifikasi yang akan dilakukan juga merupakan bagian dari rencana aksi KPK selama melakukan supervisi di Sumut hingga akhir tahun.
“Setiap penyelenggara negara harus bersedia untuk dilakukan pemeriksaan sebelum, selama, dan setelah menjabat. Klarifikasi ini bertujuan agar LHKPN yang disampaikan telah memenuhi kaedah kebenaran pengisian, kelengkapan dan keabsahan dari lampiran harta yang dilaporkan,” ujarnya mengakhiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh , total 27 penyelenggara negara dari lembaga eksekutif di Sumut akan melalui tahap klarifikasi harta kekayaan hingga Jumat (26/8/2016) mendatang. (R01)
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
kota
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
kota
Jakarta Sumut24.coUniversitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ikut ambil bagian dalam kunjungan persahabatan ke Republik Rakyat Tiongkok
Advertorial
MOMEN HARKITNAS 2026 JAGA TUNAS BANGSA
kota
Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan
kota
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
kota
Visa Turis, Judi Online, dan Generasi yang Terancam Alarm Kedaulatan Digital Indonesia
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas
kota
Bupati Solok , Meresmikan Penyalaan secara Simbolis Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)
kota
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) memiliki pera
News