Rabu, 08 Juli 2026

Meski Tak Ada Jadwal Sidang Lanjutan, MK Terima Alat Bukti dari KPU Medan

Administrator - Selasa, 02 Februari 2021 14:22 WIB
Meski Tak Ada Jadwal Sidang Lanjutan, MK Terima Alat Bukti dari KPU Medan

 

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan menerima alat bukti yang dikirimkan oleh KPU Medan.

“Alat bukti jawaban KPU Kota Medan sudah dicek dan sudah diterima oleh MK. Meskipun belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh MK,” katanya, Senin (1/2).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut diserahkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak termohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengatakan daftar alat bukti itu diserahkan ke MK bersama dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU sebagai pihak termohon.

“KPU Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI,” ujar Zefrizal, Senin (1/2).

Adapun alat bukti yang diserahkan adalah Jawaban Termohon, daftar alat bukti termohon (DAB) dan Alat Bukti Termohon.

Diketahui pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir.

Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional,” imbuh Kuasa Hukum KPU Medan Faisal.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru