LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Solok | Sumut24
Wakil Wali Kota Solok Reinier memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) kepada para murid di SMAN 2 Kota Solok, dalam rangkaian upacara bendera yang bertempat di Halaman Sekolah tersebut, Senin (21/10).
Hadir pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Afillo beserta jajaran, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Solok beserta jajaran majelis guru, serta seluruh murid SMAN 2 Kota Solok.
Reinier dalam amanatnya, menyampaikan beberapa hal mengenai Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). “Penyakit Masyarakat adalah Hal-hal atau perbuatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan Norma Agama dan Adat Istiadat serta Tata Krama Kesopanan,” ujarnya.
Kegiatan yang dikatakan dengan Pekat diantaranya adalah wanita tuna susila, LGBT, mucikari dan laki-laki hidung belang.
“Meminum atau menjual minuman beralkohol atau minuman Tradisional beralkohol (seperti Tuak), menyabung Ayam dan sejenisnya, memasang atau menempelkan gambar-gambar yang tidak senonoh di muka umum,” terangnya lagi.
Selanjutnya, kata Reinier, Wanita atau Laki-laki yang mempertontonkan aurat di muka umum, judi, kenakalan remaja, ngelem dan zat adiktif lainnya, pengemis, anak jalanan, gelandangan, gangguan jiwa, band atau organ tunggal dan sejenisnya yang mengganggu masyarakat sekitar, balapan liar dan ugal-ugalan di jalan Umum, serta tempat menjual anjing dan babi.
“Dari poin kenakalan remaja, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di antaranya, setiap anak berseragam sekolah dilarang berkeliaran di tempat hiburan, di Warnet, di Playstation, Billyard, dan lainnya,” sambungnya.
Dikatakannya juga, dilarang saling ejek sesama siswa (bully), setiap anak usia sekolah dilarang keluar malam setelah jam 21.30 malam kecuali didampingi keluarga.
“Serta dilarang melakukan balapan liar dikarenakan beresiko besar terhadap diri sendiri dan orang lain, serta Maghrib mengaji dengan tidak menyalakan televisi dipukul 19.00 sampai 21.00 Wib,” tambahnya.
Dari penjelasan yang disampaiakan tersebut, perlu jadi perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu guru,orang tua dan yang terutama anak-anak siswa dan siswi, bagi yang melangar atau ditemukan di jam sekolah berkeliaran di luar sekolah akan di tindak (ditangkap) petugas Satpol PP Kota Solok.
“Selain itu juga akan diproses di kantor Satpol PP dan Damkar serta siswa/siswi akan membuat perjanjian sekalian dipanggil orang tuanya,” terangnya.
Kemudian Satpol PP akan menertibkan para muda-mudi yang berkeliaran serta balap-balap liar di jalan umum.
“Kami berharap, para murid agar mengikuti peraturan di sekolah, jangan berkeliaran di jam-jam sekolah. Setelah pulang sekolah lansung menuju ke rumah masing-masing dan jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.
“Karena, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang mempunyai cita-cita tinggi dan lakukanlah hal-hal yang positif untuk kemajuan prestasi, serta jadi kebanggaan para guru dan orang tua,” tutup Reinier.(eli)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota