Selasa, 26 Mei 2026

Ini Kata Razman Soal  Penahanan Kadindkes dan Bendara Ditahan Kajari Sidimpuan 

Administrator - Jumat, 22 Juli 2022 04:07 WIB
Ini Kata Razman Soal  Penahanan Kadindkes dan Bendara Ditahan Kajari Sidimpuan 

PADANGSIDIMPUAN | Sumut24.co

Baca Juga:

Mantan kuasa hukum SS dan PH, Razman Arif Nasution (RAN) , mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padangsidimpuan agar segera mengusut dalang intelektual kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19,

“Saya meminta Kejari Padangsidimpuan agar berlaku adil dan mengusut dalang intelektual kasus dugaan korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020,”ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konfrensi Pers di salah satu hotel Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/22).

RAN menduga bahwa, ada aktor intelektual di balik kasus Dana BTT Covid-19.”Saya tahu semua ceritanya, karena SS (Kepala Dinas) dan PH (mantan Bendahara Dinas) adalah mantan klien saya. Dan saya menduga masih ada aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi itu,”ungkapnya.

RAN menegaskan, bahwa Kepala Dinas dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan merupakan korban dari aktor intelektual kasus dana BTT Covid-19 tahun 2020. “SS dan PH hanya sebagai korban dari aktor intelektual itu,”ujarnya.

Dia juga menyayangkan pernyataan Pemkot Padangsidimpuan, melalui Kepala Bagian Hukum yang mengatakan bahwa tidak memberikan bantuan hukum kepada Sopian Sobri dan PH. RAN menilai, selama ini SS dan PH bekerja diinstansi Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.

“Saya menyayangkan sikap itu, karena selama ini keduanya bekerja atas nama pemerintahan,”ujarnya

Diakui RAN, antara dia dan SS maupun PH tidak ada permasalahan. Sebab, beberapa hari sebelum SS dan PH ditetapkan sebagai tersangka, SS menghubungi RAN dan mengaku bahwa sudah ada kuasa hukum yang lain.

“Dia (SS) hubungi saya dan minta maaf karena sudah memiliki kuasa hukum yang baru,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis (SS) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/7/22).

Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hsb (PH). Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
29 Mei 2026 Turnamen Pingpong Lansia Se-Kota Medan Resmi Digelar, Wali Kota Dijadwalkan Buka Acara
Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri*
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
One Layer, Goodbye Discomfort: UNIQLO AIRism Innerwear Hadirkan Solusi Bebas Gerah untuk Aktivitas Sehari-hari
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
komentar
beritaTerbaru