Satpol PP Temui Proyek Property Psr I Tanah 600 Marelan Tanpa Izin PBG, Rakhmad : Hentikan Pengerjaan
Medan sumut24.co Proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan milik
kota
Medan sumut24.co Proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan milik
kota
Medan sumut24.co Sebagaimana mestinya, kebijakan dalam proses suatu pengerjaan proyek pembangunan sudah seharusnya mentaati peraturan dan
kota
Ijeck Dampingi Airlangga Kunjungan ke Deliserdang,Realisasi Dana PSR Masih Rp1,5 Triliun
News