Boby : Itu Bukan Wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.
sumut24.co Medan, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupu
Kota
sumut24.co Medan, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupu
Kota
sumut24.coMefan, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan pelaksanaan eksekusi Nomor 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp a
Kota
sumut24.co Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam direncanakan akan mengeksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali sesuai perkara N
Hukum