Rabu, 15 Juli 2026

PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon

Administrator - Jumat, 26 Juli 2024 10:31 WIB
PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon
Istimewa
sumut24.co -Medan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lakukan eksekusi, terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli Serdang, Kamis (25/7) pukul 10.36 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat.

Baca Juga:
Pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa perlaeanan, karena saat Panitera PN Lubuk Pakam membacakan penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, berita acara peletakan sita atas barang/objek eksekusi, hanya dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, tanpa dihadiri pihak termohon.

Usai panitera membacakan perintah pengosongan, langsung petugas membobol gembok pintu Ruko Jalan Cemara No. 15 A. Saat itu muncul Ivan Aulia, selaku Pihak penyewa objek eksekusi.

"Saya menyewa ruko ini selama lima tahun. Mohonlah ada kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya patuh hukum, tapi janganlah dikeluarkan begiti saja, " ujarnya.

Namun keluhan ini tidak digubris Panitera, Penasehat Hukum Pemohon serta perwira aparat pengamanan. Petugas langsung saja mengeluarkan barang yang ada dalam Ruko dan memuatnya dalam truk yang selanjutnya dibawa ke gudang Jalan Tempulin Medan.

Sementara, pihak Kuasa Termohon Eksekusi Jamaluddin Alagani, tampak di lokasi saat barang sedang dalam proses pengeluaran.

Eksekusi ini berlangsung cepat dan tanpa kendala yang berarti. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
PLN UIP SBU Dan Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pengadaan Lahan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Massa Geruduk Kejari dan PN Kisaran, Desak Keadilan di Kasus Pengedar 3.000 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru