Ketum DPP LSM PAKAR : Mangkir Dipanggil Dinas Tenaga Kerja, Pimpinan RS Murni Teguh Jangan Merasa Kebal Hukum
MEDAN | SUMUT24.co Kasus Tindak Pidana Perampasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPida
Hukum