Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Peran aktif babinsa dalam melaksanakan pendampingan program Upsus pertanian
Baca Juga:
guna mencapai program swasembada pangan sangat penting, saat penyiapan
lahan, penyemaian, penanaman, pemupukan, pemberantasan hama sampai siap
panen.
Seperti yang dilaksanakan Babinsa Koramil 05/Salapian Kodim 0203/Langkat Serka
M. Meliala dan PPL Darliana melaksanakan pendampingan panen padi jenis IR 64
thailand di areal seluas 20 rante dengan hasil 5,1 ton/hektar milik bapak Rakuta
Sebayang petani Desa Suka Pulung Kec. Sirapit, Senin (13/6-16).
Selain dari kegiatan pendampingan pertanian ini Serka M. Meliala juga selalu
berprinsip bahwa tugas dan tanggung jawab ini sangat penting dalam menjaga
stabilitas dan hubungan pribadi yang perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi
tentang keadaan wilayah yang dibinanya sebagai aparatur negara yang memiliki
banyak fisi dan misi yang diembannya.
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum