Sabtu, 04 Juli 2026

Pengurus FKUB Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

Administrator - Selasa, 03 November 2020 07:36 WIB
Pengurus FKUB Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co Atas Nama Pj. Bupati, Sekda Kab. Pakpak Bharat, Sahat Banurea , S.Sos, M.Si melantik secara resmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pakpak Bharat periode 2020-2025 di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, pada Selasa pagi (03/11) berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat nomor 188.45/12.15/32/3/2020 tanggal 15 Januari 2020. Pengurus FKUB yang dilantik sebanyak 17 orang dari berbagai unsur agama di Kabupaten Pakpak Bharat yang diketuai Pdt. Kadarisman Sinamo, S.Th dan Sekretaris, H. Riswan Gaja, S.Ag, S. Pd.I, MM. Dalam acara yang turut dihadiri Ketua FKUB Prov. Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekda membacakan amanat Pj. Bupati, Dr. Kaiman Turnip, M.Si, yang mengutarakan pentingnya peran FKUB karena memiliki fungsi yang kompleks sebagai pengawal kerukunan. “FKUB jangan berfungsi sebagai pemadam konflik, melainkan sebagai penabur benih kedamaian dan kesejukan di tengah-tengah masyarakat”, sebutnya. Terkait pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini, beliau juga mengingatkan akan kewajiban kita bersama menghadirkan iklim yang kondusif sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada ini. “Mari kita bergandengan tangan dan berikan pemahaman kepada masyarakat/umat/jemaat kita untuk saling bergandengan tangan dan nyatakan bahwa perbedaan pendapat itu adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi”, tegasnya. Sementara itu Ka. Bagian Pemerintahan Setda, Robincem Habeahan, SIP dengan didampingi Ka. Subbagian Kesatuan Bangsa dan Politik, Ferdinan Berutu, S.STP, menyampaikan bahwa FKUB memiliki beberapa tugas penting, antara lain: melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati; melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; melakukan pengkajian dan penelitian masalah yang berkaitan dengan keagamaan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (rbm)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
komentar
beritaTerbaru