Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Padangsidimpuan | Sumut24 Dinas Pendidikan Padangsidimpuan menyelenggarakan sosialisasi data pokok pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bertempat di aula SMKN 1, Senin (13/6). Kepala Dinas Pendidikan Padangsidimpuan diwakili Kabid Dikmen Sahiddin Batubara mengatakan, kepala sekolah dan operator agar mendata siswa dengan benar karena selama ini masih banyak data siswa yang belum benar dan jangan ada yang membuat data yang salah dan jangan ada yang mencoba menambah – nambah data siswa atau pun data guru ini adalah tanggung jawab kepala sekolah. jelasnya. Begitu juga yang disampaikan Kasi Program Rasman Hasibuan, S.Pd. Dia berharap dengan kegiatan ini dapat menjadikan kepala sekolah dan operator sekolah bisa meningkatkan kualitas dan memperbaiki data sekolah. (kim)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum