Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
ASAHAN | SUMUT24
Baca Juga:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan menggelar sidang sengketa antara Zahir Ghufron Siregar melawan Irian Market & Dept store Kisaran, di kantor BPSK Asahan, Kamis (08/10/2020).
Pantauan dilokasi, sidang kali ini beragendakan mendengarkan esepsi pemohon dipimpin majelis Hakim Ir Guntar, dengan anggota M Idrus Tanjung SH dan OK Mohd Rasyid SE.
“Sidang kali ini untuk menindak lanjuti permohonan penyelesaian sengketa Konsumen Zahir Ghufron Siregar selaku konsumen terhadap termohon terkait produk Makanan berupa mie instan yang diduga tidak ada memiliki izin BPOM,” ungkapnya saat membacakan esepsinya di persidangan.
Menurut pihak pemohon, dirinya mengetahui adanya keganjilan di dalam mie instan merk Shogun dan Kaaro setelah belanja di Irian Market Kisaran.
“Setelah melihat kemasannya, tidak ditemukan adanya izin BPOM di produk tersebut,” papar Zahir.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, lanjutnya, dirinya langsung melaporkan ke pihak BPSK Asahan.
“Saya menilai, akibat tidak adanya izin dari BPOM, dikhawatirkan kompisinya yang disinyalir tidak jelas, yang mana akan berpengaruh terhadap konsumen yang mengkonsumsinya,” jelas Zahir.
Dirinya berharap pihak Irian Market menyetop produk produk yang tidak memiliki Izin dari BPOM tersebut.
Zahir menengarai, pihak Irian Market Kisaran disinyalir telah menjual barang /produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dalam hal ini, managemen Irian Market Kisaran dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkannya, pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Akibatnya, pihak Irian Market Kisaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar”, tegas Zahir.
Sementara, anggota BPSK Asahan, OK Mohd Rasyid SE menjelaskan sidang kali ini untuk menindak lanjuti permohonan penyelesaian sengketa antara Zahir Ghufron Siregar selaku pemohon dan Irian Market Dept Store Kisaran selaku termohon.
“Pihak pemohon melakukan gugatan terhadap termohon terkait ditemukannya produk makanan berupa mie instan merk Shogun dan Kaaro yang dinilai tidak ada memiliki izin BPOM,” terang OK Rasyid.
Dikarenakan pihak termohon (Irian Market Kisaran red) tidak menghadiri persidangan, lanjut OK Mohd Rasyid, maka pihak BPSK Asahan akan menggelar sidang lanjutan.
“Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon”, ungkap OK Rasyid. (tmp)
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota