Sabtu, 04 Juli 2026

Kejari Palas Berikan Penyuluhan Hukum ke Kades

Administrator - Minggu, 27 September 2020 13:44 WIB

 

Baca Juga:

Sibuhuan I SUMUT24 Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Palas) memberikan penyuluhan hukum terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD di wilayah kerja Kecamatan Ulu Sosa.

Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ini dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Disisi lain sebagai langkah mendorong kemajuan daerah untuk bersih dalam tindakan korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Palas Kristanti Yuni Purnawanti SH MH diacara penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan BPD se Kecamatan Ulu Sosa, Kamis (24/9).

Dikatakannya, penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk kemajuan pembangunan desa khususnya.

Lanjut Kristanti, penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan agar kepala desa memahami sanski hukum terhadap tindakan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang yang menimbulkan kerugian pada negara.

Kasi Intel Kajari Palas ,Hasudungan P Sidahuruk .SH MH membenarkan, kegiatan penyuluhan hukum terhadap Kepala desa se Kecamatan Ulu Sosa. (isn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru